Rabu, 11 Maret 2020

Ekonomi Kreatif dan Pasar Bebas

Ekonomi Kreatif adalah Usaha mengembangkan kegiatan ekonomi dengan mendasarkan pada ide dan gagasan-gagasan inovatif individu masyarakat.

BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif) Indonesia merupakan lembaga non-kementrian yang bertanggungjawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual): Hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompokatas kemampuan intelektualnya. Seperti hak cipta, hak kekayaan industri yang bertujuan melindungi karya seseorang.

Subsektor Ekonomi Kreatif:
1. Kuliner, jenis pekerjaan: koki, penata saji
2. Periklanan, jenis pekerjaan: Art director, copy writerdesainer grafis
3. Arsitektur, jenis pekerjaan: arsitek
4. Fesyen, jenis pekerjaan: fashion stylist, hair and makeup artist
5. Film, animasi, dan video, jenis pekerjaan: video grafer
6. Aplikasi dan game developer, jenis pekerjaan:
7. Kriya
8. Desain
9. Musik
10. Seni pertunjukan
11. Seni rupa
12. Penerbitan
13. Televisi dan radio
14. Fotografi

Devisa: alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional

Penerimaan devisa: Ekspor barang/jasa
Pengeluaran devisa: Impor barang/jasa

Pasar bebasKondisi ketika negara-negara mengurangi tarif atau bahkan menghilangkan tarif barang yang masuk dari atau ke luar negeri

Contoh pasar bebas:
1. MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
    latar belakang berdirinya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
    - pentingnya pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur dan kompetitif
    - cita-cita pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata
    - mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarnegara anggota ASEAN
2. AFTA (ASEAN Free Trasde Area): perdagangan bebas di wilayah ASEAN
3. APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation): Perdagangan bebas di wilayah Asia Pasifik
4. UE (Uni Eropa): Perdagangan bebas di wilayah eropa
5. NAFTA (North American Free Trade Agreement): Perdagangan bebas di wilayah Amerika Utara

Tujuan diadakannya organisasi-organisasi di atas adalah untuk mengurangi hambatan perdagagan antarnegara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar